Makassar, Sonora.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah kerjanya selama periode Januari hingga September 2023.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, dari total SPBU yang melanggar tersebut, lima puluh persen di antaranya berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.
"Sanksinya beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi” ucapnya dalam keterangan resminya, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: 6 Bandara Terapkan Digitalisasi Pengisian Avtur Lewat Aplikasi PADMA
Ia menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
Akan tetapi masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.
Hal tersebut lantaran terdapat regulasi yang mengatur batas sanksi yang dapat diberikan oleh Pertamina kepada Pemilik SPBU hingga pengelola hingga operator SPBU.
Fahrougi menyebutkan, beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya penyelewengan BBM, salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.
“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM.