- Nama Pekerjaan
- Unit Kerja
- Deskripsi Pengalaman Kerja (dengan batasan maksimal 3.000 karakter)
- Riwayat Kerja
a. Klik "Tambah Pekerjaan"
b. Isi data berikut:
- Pilih Jenis Instansi
- Pilih Instansi/Perusahaan
- Isi Jabatan
- Tanggal mulai dan tanggal selesai
- Gaji pokok
- Surat Kebutuhan yang mencakup Nomor, Nama, dan Pejabat
c. Unggah Bukti Pengalaman Kerja dengan format file pdf (maksimal 1 MB), lalu klik "Simpan."
Baca Juga: Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Beserta Ketentuan dan Aturannya
Jika pelamar memiliki riwayat pekerjaan tambahan, dapat mengulangi langkah-langkah di atas untuk menambahkan riwayat baru.
Setelah pelamar Memilih Jenis Seleksi, Mendaftar Formasi dan Riwayat, tahap selanjutnya adalah Unggah Dokumen.
Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
Pada halaman ini pelamar juga diwajibkan memiliki akun E-Meterai, Jika belum memiliki silahkan membuat akun E-meterai terlebih dahulu.
Cara Daftar PPPK 2023
- Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;
- Masukkan NIK dan Password sesuai yang telah didaftarkan;
- Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;
- Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';
- Pilih jenis seleksi yang diinginkan;
- Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';
- Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';
- Isikan data pendidikan;
- Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';
- Bagi pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan wajib mengisikan riwayat;
- Jika sudah, lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;
- Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;
- Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';
- Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;
- Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 10 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2023 yang Benar dan Menarik!
TERKINI
25 November 2024 12:45 WIB
25 November 2024 12:42 WIB
25 November 2024 12:10 WIB
25 November 2024 12:07 WIB