Lalu, fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana. Kinerja industri perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 27,46% per Juli 2023.
Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,49% per Agustus 2023.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Per Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,06% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,24% secara yoy.
“Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik,” tambahnya.
Baca Juga: Momentum Hari Kontrasepsi Sedunia, BKKBN Sasar PUS yang Belum Terlayani Program KB
Sebagai informasi, berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.
Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 5 bps menjadi sebesar 3,29% dibandingkan periode Mei 2023.
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama,” jelasnya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 25 bps menjadi sebesar 1,86% jika dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan bulan Mei 2023.
“Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama LPS juga memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.
Adapun, Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.
“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” jelasnya.