Darurat Judi Online! 80% Pelaku Judi Online di Indonesia Penghasilannya Kurang dari 100 Ribu Rupiah per Hari

29 September 2023 18:45 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi. ( Pixabay/GregMontani)

Penulis: Wahyudi Samadi

Sonora.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, lebih dari 2,7 juta masyarakat Indonesia yang terlibat judi online dengan uang yang beredar 200 trilyun lebih.

Data ini merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga September 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Hubungan Masyarakatsekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPATK M. Natsir Kongah dalam wawancara di program #SonoraPagi Radio Sonora Rabu (27/09).

Dari 2,7 juta pelaku judi online yang terdeteksi PPATK, 2,1 juta orang di antaranya adalah masyarakat dengan penghasilanper hari kurang dari 100 ribu rupiah, termasuk di dalamnyaibu rumah tangga dan para remaja yang masih berstatuspelajar.

“Kita bisa bayangkan, upah harian yang seharusnya bisadigunakan untuk membiayai hidup, menyediakan makananbergizi bagi keluarganya, habis dalam sekejap karena tergiurkeuntungan sesaat judi online," ujarnya.

Baca Juga: Dua Selebgram Solo Raya Endorse Judi Online, Polisi Bertindak 

Parahnya, pelaku yang kebanyakan adalah generasi milenialdan anak muda generasi Z  cukup cerdik dalammentransaksikan uangnya untuk melakukan judi online.

Mereka menggunakan E-Wallet dan Q-RIS untuk transaksijudi online.

Oleh karena itu, Pemerintah sudah menyatakanketegasannya akan memblokir rekening-rekening bank yang terindikasi punya kaitan dengan judi online.

Natsir berharap perang melawan judi online ini juga didukungpenuh oleh masyarakat dengan bijak dan berhati-hati ketikamenerima tawaran iklan dan promo judi online yang banyak disebarkan.

Literasi digital yang baik adalah kunci agar masyarakat terhindar dari judi online yang merugikan bahkan dalam banyak kasus membuat pelakunya depresi hingga bunuh diri,pungkasnya.

Data dari PPATK juga mencatat terjadi lonjakan yang sangatsignifikan jumlah uang yang beredar dalam judi online dari 2 trilyun pada tahun 2017 menjadi 15,7 trilyun pada tahun 2020, melonjak lagi 104 trilyun hingga akhir tahun 2022.

Pemerintah pun terus mengupayakan untuk memberantas judi online ini, melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kominfo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan kalangan perbankan.

Hal itu juga termasuk mengepungsemua perangkat, alat maupun sistem yang terhubung dengan judi online.

Dengan pembatasan ruang gerak tersebut, diharapkan aktivitas judi online di Indonesia dapat diminimalisir.

PenulisPixabay/GregMontani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm