Pada 2 Oktober 2009, batik dikukuhkan dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi.
Sejak saat itu, batik pun resmi terdaftar menjadi Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.
Di Indonesia, penetapan Hari Batik Nasional diatur dalam Kepres Nomor 33 Tahun 2009.
Dalam Kepres tersebut, Hari Batik Nasional ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai upaya perlindungan dan pengembangan batik di Indonesia.
Tak hanya penetapan Hati Batik, pemerintah juga menetapkan ketentuan pemakaian baju batik dalam rangka Hari Batik Nasional.
Ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo.
Demikian ulasan tentang sejarah Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Selamat Hari Batik Nasional!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News