Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online via Digital Korlantas POLRI

2 Oktober 2023 10:00 WIB
Ilustrasi syarat dan cara perpanjang SIM online via Digitl Korlantas POLRI.
Ilustrasi syarat dan cara perpanjang SIM online via Digitl Korlantas POLRI. ( Tangkapan layar laman web Digital Korlantas)

Sonora.ID - Cara pepanjang SIM online kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh melalui gawai.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot antri atau mendatangi SAMSAT.

Dilansir dari laman Digital Korlantas, perpanjangan SIM ini dilakukan melalui layanan SINAR yang merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi.

Adapun SIM yang sudah diperpanjang tidak perlu diambil ke SAMSAT karena akan langsung dikirim ke rumah.

Baca Juga: Cara Perpanjang Sim C Lengkap dengan Biaya Serta Syarat-Syaratnya

Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM Online?

Syarat Perpanjang SIM Online

Beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online yakni:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru (bukan selfie)
  • Foto tanda tangan pada kertas putih polos dengan tinta tebal

Sebagai keterangan, tes RIKKES Jasmani filakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikolgi melalui app.eppsi.id.

Cara Perpanjang SIM Online

Sebelum memperpanjang, pastikan bahwa Anda memulai proses perpanjangan setidaknya 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca Juga: Contoh Soal Ujian Teori SIM C, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Adapun langkah-langkah perpanjang SIM online yakni sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store bagi pengguna Android dan Play Store bagi pengguna iOS.
  2. Daftarkan diri Anda dengan nomor handphone untuk menerima kode OTP.
  3. Masukkan kode OTP yang diterima dan buat serta konfirmasikan PIN Anda.
  4. Isi data profil Anda, termasuk NIK, nama, dan email.
  5. Periksa email Anda untuk notifikasi pengaktifan akun, lalu aktifkan akun Anda.
  6. Verifikasi KTP dengan menggunakan fitur foto liveness.
  7. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di situs erikkes.id.
  8. Lakukan tes psikologi melalui aplikasi app.eppsi.id.
  9. Di dalam aplikasi, pilih 'Menu SIM', kemudian 'Perpanjangan SIM'.
  10. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM secara online.
  11. Pilih Satpas penerbit SIM.
  12. Masukkan nomor rekening Anda.
  13. Pilih metode pengiriman SIM yang diinginkan.
  14. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening terkait.
  15. Selesaikan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  16. Sistem akan memproses perpanjangan SIM dan mengirimkan SIM baru setelah selesai.

Semoga syarat dan cara perpanjang SIM online via Digital Korlantas POLRI di atas dapat membantu Anda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm