Makassar, Sonora.ID - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin dalam berbagai kesempatan mewanti-wanti Pemerintah Daerah agar segera menyiapkan anggaran Pilkada sebesar 40 persen. Mereka diminta mengikuti dan menegakkan aturan Undang-undang.
Bahtiar mengatakan, Menteri Dalam Negeri telah mengingatkan hal itu dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang ditandatangani pada 29 September 2023. Mendagri meminta daerah benar-benar menyiapkan anggaran Pilkada Serentak 2024 sesuai ketentuan dan tepat waktu. Perinciannya, 40 persen melalui APBD 2023 dan 60 persen sisanya melalui APBD 2024
"1 januari 2025 kosong Kepala Daerah. Kita mau memperbaiki sistem, jadi transisi harus kita selesaikan di 2024. Caranya ya harus Pilkada. Bagaimana mau Pemilu kalau tidak ada uangnya," ujar Bahtiar ditemui usai penandatanganan NPHD Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Senin kemarin.
Sejauh ini, kata Bahtiar, dari laporan yang diterimanya, dua daerah di Sulsel hingga kini belum memenuhi anggaran tersebut. Dua daerah itu adalah Enrekang dan Sidrap. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini pun menyatakan tidak segan memberi sanksi kepada daerah yang melanggar Undang-undang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Akan Bentuk Satgas Cegah Illegal Fishing
"Saya tegas tidak akan menandatangani APBD kabupaten dan kota yang tidak menyiapkan perintah konstitusi terkait kesiapan anggaran Pilkada. Ini hukum negara, kalau dibiarkan melanggar mau jadi apa negara ini, " tegasnya.
Diketahui selain Pemprov Sulsel, dua daerah yakni Kabupaten Gowa dan Maros baru saja menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Besaran anggaran yang dialokasikan Pemkab Gowa yaitu Rp60 miliar untuk KPU dan Rp15 miliar untuk Bawaslu, serta Rp15 miliar untuk pengamanan.
Sedangkan Pemkab Maros memberikan dana hibah ke KPU Rp31 Miliar dan Bawaslu Rp11 Miliar. Bahtiar berharap,daerah lain di Sulsel dapat menyontoh Gowa dan Maros dalam hal komitmen penyelenggaraan Pilkada 2024.