BNNP Jatim Ungkap Temuan Sabu Seberat 1,5 Kilo Lebih

4 Oktober 2023 18:10 WIB
BNNP Jatim bersama Satgas Pam Bandara Juanda dan Angkasa Pura I Surabaya menggelar kegiatan ungkap kasus narkotika, Jumat (29/9/2023).
BNNP Jatim bersama Satgas Pam Bandara Juanda dan Angkasa Pura I Surabaya menggelar kegiatan ungkap kasus narkotika, Jumat (29/9/2023). ( )

Surabaya, Sonora.ID - Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Satgas Pam Bandara Juanda dan Angkasa Pura I Surabaya, menggelar kegiatan ungkap kasus narkotika, Jumat (29/9/2023).

Barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dengan total 1.517,8 gram atau satu setengah kilo lebih ini disita dari tersangka ES dengan barang bukti seberat 519 gram yang dikemas dalam 46 bungkus plastik klip serta dua tersangka AR dan MUF yang telah ditangkap karena menyimpan sabu dengan berat bruto keseluruhan 998,8 gram atau hampir satu kilo yang terbagi dalam 10 plastik klip.

Tersangka ES seorang laki-laki (45) yang diketahui beralamat di Karang Empat Surabaya ini terpantau petugas sejak pertengahan September 2023 dengan temuan barang di kargo oleh pihak AP logistik Juanda dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah yang diduga narkotika golongan satu (methamphetamine) yang dicampur dengan makanan ringan atau snack.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan kepada pengirim barang dengan identitas Rd (MS) melalui profiling terhadap seseorang yang diduga pengirim barang tersebut. Pihak ekspedisi menginformasikan kepada pengirim bahwa paket barang tersebut didalamnya berisikan barang terlarang, sehingga tidak dapat dilakukan proses pengiriman.

 
 
ES dikenai pasal tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Sementara kronologi penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama AR diketahui pada pertengahan September 2023 melakukan serah terima 10 (sepuluh) bungkus sabu dengan berat ± 998,8 kepada MUF pada Sabtu 23 September 2023 pukul 23.45 Wib di depan Alfamart Jl. Tenggumung Wetan No. 15- 23 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diserahkan berasal dari seorang bernama B (DPO) atas perintah dari T (DPO). Setelah sabu dalam penguasaan AR selanjutnya melalui telepon atas perintah dari atasan T untuk diserahkan kepada penerimanya di depan Alfamart Jl. Tenggumung Wetan No. 15-23 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Tersangka MUF mengakui bahwa diperintahkan melalui telepon oleh H alias K (DPO) untuk menerima penyerahan narkotika sabu di depan Alfamart Jl. Tenggumung Wetan dengan ciri menggunakan sepeda motor matic berikut nomor HP pengirimnya.

Petugas BNNP Jatim menangkap tersangka AR saat menyerahkan sabu kepada tersangka MUF di depan Alfamart Jl. Tenggumung Wetan 15 Surabaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya di temukan 10 (sepuluh) paket  sabu dalam kantong plastik warna hitam kemudian dimasukkan kedalam plastik warna ungu yang ada di dalam tas kain Indomaret.

Tersangka AR dan MUF dikenakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) Dan Atau pasal pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm