kementerian/lembaga pemilik data (seperti M-SINK yang berisi data kelahiran, data meninggal, data pindah/datang, data aktivasi NIK, data NIK status non aktif, dan data status pernikahan), Saluran Informasi
dan Pengaduan Peserta (SIPP), Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan dan sebagainya.
Sementara itu, khusus untuk Program Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta (JELITA) petugas sentralisasi akan melakukan layanan panggilan/pesan jarak jauh kepada peserta PBPU/mandiri yang sudah mendaftar namun belum membayar iuran pertama dan serta penduduk yang belum terdaftar JKN, mengingatkan peserta untuk melakukan reaktivasi, dengan harapan terdapat peningkatan keaktifan peserta
serta peningkatan kolektabilitas iuran.
Adapun nomor panggilan langsung resmi oleh petugas sentralisasi JELITA adalah 300-30-165 sementara untuk pengiriman pesan jarak jauh nomor yang muncul adalah nomor resmi BPJS Kesehatan (masking).
“Tentu kami harapkan sentralisasi ini dapat mengakselerasi peningkatan capaian kepesertaan, pendapatan iuran, keaktifan peserta, validasi data kepesertaan, serta kepuasan peserta JKN. Kami juga ingatkan kepada peserta untuk memanfaatkan layanan hanya pada kanal-kanal resmi serta lebih waspada terhadap nomor-nomor lain yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ghufron.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Prof. Nunung Nuryartono mengungkapkan berbagai inovasi, perbaikan birokrasi, serta penguatan regulasi akan mengatasi berbagai tantangan dalam Program JKN. Transformasi Mutu
Layanan yang juga turut diresmikan oleh Kemenko PMK beberapa waktu lalu, pada hari ini direalisasikan dengan Program Sentralisasi Administrasi Kepesertaan, Perluasan dan Pelayanan Peserta JKN. Kemenko PMK melihat hal ini merupakan aksi nyata komitmen BPJS Kesehatan dan seluruh ekosistem JKN dalam meningkatkan layanan.
“Tantangan layanan administrasi kepesertaan masih menjadi sorotan kami. Kami memahami hal ini membutuhkan penguatan koordinasi lintas sektoral. Kami akan terus memantau berbagai inovasi dan aksi nyata upaya transformasi mutu layanan dalam Program JKN ini. Kami melihat tantangan dalam peningkatan jumlah kepesertaan menuju universal health coverage bukan hal yang mudah meski angkanya tinggal 3-4% lagi, dan ini harus didukung oleh berbagai inovasi serta koordinasi antar lembaga yang dipayungi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN,” kata Nunung.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memberikan respon positif ini merupakan cerminan peningkatan layanan yang diharapkan oleh seluruh peserta JKN. BPJS Watch setiap saat bersentuhan langsung dengan masyarakat dan Program JKN yang sudah terimplementasi hampir 10
tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Namun Timboel menekankan apa yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan ini tidak bisa dilakukan sendiri, misalnya Dukcapil, Pemda, fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit pihak-pihak lain yang terlibat.
“Dalam filsafat Jepang, upaya ini disebut Kaizen artinya perbaikan berkesinambungan dan ini harus menjadi bagian yang penting dari sektor pelayanan publik. Program JKN dapat menjadi contoh pelayanan publik baik nasional maupun internasional, dan diharapkan instansi lain juga dapat mengikuti hal tersebut. Kami BPJS Watch terus menunggu berbagai pengembangan, inovasi sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Timboel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Ombudsman DI Yogyakarta, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan dan Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Surakarta.