Kemudian, kelima pelaku yang terjerat kasus pencurian motor ini masing-masing dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.
Selain kelima pelaku yang diamankan polisi, pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 7 sepeda motor. Dua motor di antaranya merupakan motor yang digunakan pencuri untuk mencuri motor. Sedangkan 5 motor adalah motor hasil curian.
AKP Anom Prabowo juga menghimbau warga untuk senantiasa menjaga keamanan dan tetap berwaspada apabila hendak meninggalkan sepeda motor.
Selain itu, AKP Anom Prabowo juga menyarankan agar selalu menggunakan kunci ganda.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada apabila meninggalkan sepeda motor, sebaiknya menggunakan kunci ganda,” tambahnya.
Penulis: Naila Suci