Cara Beli E-Materai di Aplikasi POSPAY dengan Mudah

6 Oktober 2023 22:50 WIB
Cara Beli E-Materai di Aplikasi POSPAY dengan Mudah.
Cara Beli E-Materai di Aplikasi POSPAY dengan Mudah. ( )

Sonora.ID - Dalam proses pendaftaran CPNS, dokumen-dokumen krusial seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan memanfaatkan teknologi materai elektronik atau e-Meterai saat diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

E-Meterai juga akan diterapkan dalam tahapan pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun sayang banyak masyarakat yang mengeluhkan website resmi e materai yang kerap down karena banyaknya pengguna.

Untuk itu, Anda bisa menggunakan aplikasi POSPAY sebagai tempat pembelian e-materai yang digunakan untuk kelengkapan dokumen pendaftaran CPNS.

Berikut ini adalah cara beli e-materai di aplikasi POSPAY yang bisa dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: Cara Membeli e-Materai 10000 untuk Daftar CPNS 2023

Pembelian Melalui Aplikasi POSPAY

- Download aplikasi Pospay terlebih dahulu
- Jika sudah memiliki akun bisa memilih pilihan login. Namun, jika belum bisa melakukan registrasi terlebih dahulu
- Pada halaman utama pili ikon meterai
- Pilih menu beli e-meterai
- Klik isi ulang
- Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan
- Kemudian lanjutkan pembayaran
- Cek rincian pembayaran, kemudian klik lanjutkan
- Cek status riwayat pembelian dan status unpaid akan berubah menjadi paid

Harga Meterai Elektronik

Harga e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,- yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Harga e-meterai ini juga diatur dalam PMK No.134/PMK.03/2021.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm