Sebaya Jangkau Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu di Kubu Raya

8 Oktober 2023 17:30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, H. Marijan, S.Pd., M.Kes.
Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, H. Marijan, S.Pd., M.Kes. ( William)

Kubu Raya, Sonora.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Kubu Raya karena Pemerintah meluncurkan pelayanan Sehat Bahagiakan Rakyat Kubu Raya (Sebaya).

Dengan hal ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Rumah sakit, Puskesmas, Pustu, dan, Puskesdes.

Pelayanan kesehatan tersebut lahir berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Program Sehat Bahagiakan Masyarakat.

“Jadi pelayanan Sebaya adalah Sehat Bahagiakan Rakyat Kubu Raya terdapat di Perbup Nomor 105, di situ diatur bagi masyarakat yang tidak mempunyai jaminan kesehatan atau BPJS, kami menjamin kepada masyarakat yang tidak punya BPJS tetap dilayani secara gratis mulai dari Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, dan Puskesdes hanya dengan KTP Kubu Raya, “ jelas Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Marijan, Kamis (5/10/2023).

Program Sebaya diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mempermudah pelayanan kesehatan yang dibutuhkan terlebih tidak mempunyai jaminan kesehatan.

Baca Juga: Gramedia Pontianak Gelar Big Sale 1-31 Oktober 2023, Harga Buku Mulai Rp5 Ribu

Sebenarnya pada tahun 2019 berdasarkan Perbup Kubu Raya No. 8 tahun 2019 program tersebut sudah dijalankan namun belum sampai pada pelayanan kesehatan di tingkat rumah sakit.

“Dari situ kita belajar dan menyampaikan ke Bupati agar rumah sakit coba untuk digratiskan, lalu keluarlah Perbup Nomor 105 tahun 2022," imbuhnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas Sebaya ini hanya dengan memiliki KTP Kubu Raya, dan Surat Miskin dari desa.

“Insyaallah, Ceisar atau apapun tindakan kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Kubu Raya, gratis," tegasnya. 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm