Sonora.ID – Dalam penyelenggaraan seleksi CPNS, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya yaitu Masa Sanggah.
Masa sanggah di seleksi CPNS yaitu Mengutip dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan.
Dengan adanya masa sanggah, maka tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.
Misalnya, bagi peserta yang mendapat hasil tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Adapun masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK untuk seleksi administrasi dibuka pada 19-21 Oktober 2023.
Cara Mengajukan Masa sanggah di Seleksi CPNS 2023
Berikut ini panduan cara mengajukan masa sanggah di seleksi CPNS 2023 sebagai berikut:
-Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id
-Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'