Cara Mengajukan Masa Sanggah di Seleksi CPNS 2023, Mudah Dilakukan

12 Oktober 2023 13:00 WIB
Cara Mengajukan Masa Sanggah di Seleksi CPNS 2023, Mudah Dilakukan
Cara Mengajukan Masa Sanggah di Seleksi CPNS 2023, Mudah Dilakukan ( )

Baca Juga: Ini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Mudah Dilakukan!

-Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat

-Klik Ajukan Sanggah

-Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali

-Klik Lihat untuk lihat dokumen

-Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali

-Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

-Klik Akhiri Proses Sanggah

-Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah

-Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'

-Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

-Klik Cetak Kartu

demikian ulasan mengenai cara mengajukan masa sanggah di seleksi CPNS 2023. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Cara Beli E-Materai di Aplikasi POSPAY dengan Mudah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm