Ini Kata Pengamat IT Soal Bijak dalam Bermedia Sosial

12 Oktober 2023 15:30 WIB
Ilustrasi smartphone membuka sosial media.
Ilustrasi smartphone membuka sosial media. ( Unsplash.com)

Palembang, Sonora.ID – Wahyu Sudrajat, Staf  Dosen di Univ. MDP Palembang kepada Sonora (08/10/2023) menjelaskan bahwa media sosial merupakan plafrom digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktifitas sosial untuk berbagi informasi.

Media sosial banyak ragamnya mulai dari blog, jejaring sosial seperti Facebook, Linkedin, Twitter, layanan kolaborasi seperti Wikipedia juga termasuk media sosial, layanan forum seperti Kaskus juga dikategorikan media sosial.

“Media sosial bukan hanya Instagram, Facebook saja tapi banyak jenisnya. Dari informasi jumlah aktif pengguna media sosial di Indonesia ada 167 juta orang. Jumlah tersebut sekitar 60,4 persen dari populasi di Indonesia dan 30,4% adalah usia 18 hingga 24 tahun, artinya hal yang menarik generasi z. pertumbuhannya luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Dubas Sumsel 2020 Soal Bijak Saat Bermedia Sosial

Wahyu menambahkan perkembangan teknologi informasi semakin pesat sejak adanya jaringan internet.

Media sosial memiliki dampak posifif dan negatifnya, dampak positifnya adalah adanya upgrading dari yang dulu dilakukan seperti menggunakan kentongan, surat post. Dengan adanya teknologi memudahkan interaksi banyak orang, memperluas pergaulan, mempersingkat jarak dan waktu.

Selain bisa mengekspresikan diri, dengan teknologi digital penyebaran informasi berlangsung secara cepat, dulu bentuknya hanya teks saja, kini bisa dalam bentuk gambar dan video. Emosi akan telibat ketika melihat gambar atau video.

Kemudahan-kemudahan ini kemudian dimanfaatkan dengan penyebaran informasi yang tidak benar salah satunya hoax.

Dampak negatif lainnya adalah menyisipkan ujaran kebencian untuk menghasut.

Pemerintah hadir untuk bisa meningkatkan dampak positif dan menekan sisi negatifnya dengan menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, salah satunya mengatur tentang hoax.

Baca Juga: Seorang Napi Lapas Sambas Terjerat Kasus UU ITE Meme Hoax

Ketika orang menyebarkan hoax maka orang tersebut bisa dituntut dengan undang-undang ITE jadi harus berhati-hati.

Dari sisi ITnya belum ada tool untuk mengecek sebuah berita hoax atau bukan tapi yang bisa kita lakukan sebagai pengguna media sosial yaitu ketika ada informasi maka pahami dulu, pastikan sumber beritanya dari mana, apakah URLnya bisa dipercayai atau tidak.

“Saring dulu sebelum share, saring informasinya, URLnya dan tidak mudah terpancing. Pastikan dulu kebenaran informasinya, budayakan membaca dan memahami informasi tersebut sebelum mensharingnya,” pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm