Makassar, Sonora.ID - Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menegaskan surat edaran yang dikeluarkannya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 untuk budidaya pisang hanya bersifat imbauan.
Bahtiar menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Namun ia mengatakan, surat edaran tersebut tidak mengikat.
"Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya," kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurutnya, budidaya pisang merupakan alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan TMC atasi Kemarau Panjang, Imbau Masyarakat Tidak Panik
"Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.