Keempat Raperda inisiatif yang telah diajukan melibatkan aspek penting dari perkembangan di wilayah tersebut:
- Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim.
- Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal.
- Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam.
- Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim pada Jumat (18/8/2023), keempat raperda inisiatif ini telah diperkenalkan dan mengalami tahap awal koordinasi. Apabila berhasil melewati fase koordinasi dan harmonisasi, Bapemperda DPRD Kaltim akan melanjutkan proses untuk mengakomodasi keempat raperda inisiatif ini menjadi bagian integral dari Propemperda Kaltim tahun 2024.
Salehuddin menambahkan bahwa dari empat raperda inisiatif tersebut, Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara tiga raperda lainnya diajukan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News