Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Klik Link Berikut!

16 Oktober 2023 09:22 WIB
Ilustrasi Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, dan Mengajukan Sanggah
Ilustrasi Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, dan Mengajukan Sanggah ( Tribun Priangan)

Berikut langkah-langkah atau cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK melalui laman resmi SSCASN:

  • Kunjungi link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 
    https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "Masuk"
  • Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
  • Halaman akan memunculkan tampilan "Resume Pendaftaran"
  • Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.
  • Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  • Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
  • Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Selain melalui laman resmi SSCASN, cara cek pengumuman hasil administrasi CPNS 2023 juga dapat dilakukan melalui laman resmi instansi masing-masing.

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS

Setelah mengetahui cara cek pengumuman CPNS dan PPPK, sekarang mari simak cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS bagi pelamar yang tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan PPPK Guru 2023, Sesuai Format yang Benar!

  • Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem
  • Klik opsi 'Ajukan Sanggah'
  • Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah
  • Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen
  • Masukkan alasan sanggah
  • Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  • Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
  • Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran
  • Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan
  • Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  • Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
  • Cetak kartu digital

Ketentuan Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Berikut sejumlah ketentuan ajuan dan masa sanggah:

  • Ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar
  • Isi alasan sanggah di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran
  • Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
  • Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
  • Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN untuk Daftar PPPK 2023! 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm