Baca Juga: Puluhan Kejadian Dalam Sehari! Banjarmasin Dilanda Cuaca Ekstrem
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengaku tidak menyoal dengan hal tersebut.
Menurutnya, ada hak klarifikasi dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan. Dimana lahan tersebut sudah dibeli dengan mekanisme yang jelas, yakni melalui tahapan appraisal.
"Yang mengatur harga apraisal," katanya.
Bahkan menurutnya, harga yang dipatok oleh appraisal terkadang jauh lebih murah dari aslinya.
Hal ini menengok berkali-kali adanya protes dari masyarakat ketika ada pembelian lahan. Lantaran tak cocok harga.
"Apraisal ini biasanya harganya jauh lebih murah. Jadi kalau diperiksa tidak masalah. Terkait harga memang ada klarifikasi. Harga di jalan besar berbeda," jelasnya.
Ia juga menghormati proses hukum yang berlaku. Namun ketika memang dibutuhkan, dinas terkait harus siap memberikan klarifikasi.
Sekadar diketahui, Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Hal ini tertuang melalui surat bernomor B/42-3/VIII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 22 Agustus 2023.
Surat ini sendiri berisi perihal permintaan fotocopy dokumen dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.
Pembelian lahan rumdin Wali Kota Banjarmasin sendiri mencapai Rp 31 Miliar dan luasnya sekitar 2400 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.
Detail Engineering Design (DED) sudah dibuat pada 2022, dan pengerjaan fisik sudah dimulai pada 2023.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kuatkan Literasi Keuangan Perempuan, OJK Ingatkan Bahaya Pinjol