Arisan Sistem Menurun Marak di Kalsel, Korban Banyak Ibu Rumah Tangga

19 Oktober 2023 14:15 WIB
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/11/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penipuan yang terja
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/11/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penipuan yang terja ( Kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Arisan sistem menurun, pinjaman online (pinjol) ilegal dan gesek tunai paylater menjadi tiga kasus utama kejahatan keuangan di Kalimantan Selatan.

Diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, Darmansyah, arisan sistem menurun paling mendominasi dengan korban mayoritas perempuan atau ibu rumah tangga.

"Untuk arisan sistem menurun sudah banyak korban yang melaporkan, disusul pinjol dan gesek tunai paylater yang baru-baru ini mulai marak," tuturnya.

Meski demikian, Ia optimis kasus-kasus itu tidak akan mengalami pertambahan korban, menyusul masifnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik secara tatap muka maupun informasi di berbagai media.

Untuk arisan sistem menurun, cara kerjanya adalah tiap anggota menyetorkan jumlah uang yang berbeda-beda.

Anggota yang berada di urutan awal bisa mendapatkan uang dengan cepat tapi dengan nominal sedikit, sementara yang menunggu di urutan bawah akan berpeluang mendapatkan bunga yang besar meskipun waktunya cukup lama.

Sayangnya, meskipun terbilang menggiurkan, tak sedikit pelaku penipuan memanfaatkan sistem tersebut untuk keuntungan pribadi.

Biasanya, di tengah-tengah arisan berjalan, pelaku akan membawa kabur uang dan tidak dapat dihubungi.

Hal itu semakin diperparah dengan sistem cari member yang membuat pelaku sulit terlacak karena rumitnya jaringan yang terbentuk.

Berdasarkan data dari OJK RI, dari kurun waktu 2017-2022, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah mencapai Rp139 triliun.

Itu sudah termasuk investasi bodong, arisan ilegal, hingga penipuan keuangan lainnya yang terjadi di masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm