Polda Kalsel Gandeng Bareskrim Telusuri Kepemilikan Senjata Api Ilegal

20 Oktober 2023 14:27 WIB
Sebagian barang bukti dari kasus kepemikan senjata ilegal dari tersangka penipuan rekrutmen calon anggota Polri
Sebagian barang bukti dari kasus kepemikan senjata ilegal dari tersangka penipuan rekrutmen calon anggota Polri ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal oleh tersangka penipuan calon anggota polisi, MR, yang diamankan belum lama ini.

Menyusul adanya dua unit senjata api pabrikan yang digunakan tersangka dan melekat di badan sebagai alat perlawanan.

"Saat ini Jatanras bersama Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran. Jika ada perkembangan temuan, pasti akan kami sampaikan kepada publik," ungkap Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi kepada awak media.

Tak hanya senjata api rakitan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jakarta, aparat juga menemukan ratusan butir amunisi dan senjata api rakitan serta perlengkapan polisi lainnya.

Temuan itu diakuinya cukup mengejutkan, apalagi senjata api pabrikan tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang karena berbahaya jika disalahgunakan.

"Penyelidikan atas kepemilikan senjata api memerlukan penanganan khusus agar bisa terungkap sampai ke sumber awalnya," jelasnya lagi.

Ia memastikan penguasaan senjata api oleh yang bersangkutan adalah ilegal. Mengingat, tersangka MR merupakan warga sipil dan tidak mengantongi dokumen resmi apapun terkait penggunaan senjata.

Pihaknya menduga, selain untuk melindungi diri atau perlawanan jika ditangkap polisi, senjata api yang selalu dibawa itu juga untuk meyakinkan calon korban penipuan rekrutmen calon anggota Polri.

Dalam daftar barang bukti yang diamankan aparat, khusus untuk kasus kepemilikan dan penguasaan senjata ada dua jenis senjata api pabrikan jenis pistol CZ PS-10 C kaliber 9mm dan merek Indian kaliber 32mm.

Kemudian juga ada dua unit senjata api rakitan jenis revolver dan airsoft gun jenis M7 beserta magazin, 39 butir peluru kaliber 32mm, 25 butir peluru kaliber 38mm, empat holster senjata, satu helm taktis, satu rompi anti peluru dan satu rompi anti senjata tajam.

"Dari kepemilikan senjata api ilegal, tersangka MR terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkas Andi Rian.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Lenggak-Lenggok Bak Model, Pejabat Pemko Banjarmasin Pamer Sasirangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm