Sonora.ID - Ginjal adalah dua organ berbentuk kacang yang terletak di setiap sisi tulang belakang tepat di bawah tulang rusuk.
Masing-masing berukuran sebesar kepalan tangan. Fungsi utamanya adalah menyaring dan membuang limbah, mineral dan cairan dari darah dengan menghasilkan urin.
Ada berbagai masalah kesehatan yang mengakibatkan ginjal tidak berfungsi dengan baik. Kemudian mereka perlu melakukan transplantasi ginjal agar tubuh tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Transplantasi ginjal adalah operasi untuk menempatkan ginjal yang sehat dari donor yang masih hidup atau sudah meninggal ke dalam tubuh seseorang yang ginjalnya tidak lagi berfungsi dengan baik.
Sama halnya dengan transplantasi organ tubuh lainnya, melakukan donor ginjal perlu prosedur panjang serta wajib memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Peringati HORI Ke-77, Kanwil Jakarta Barat Adakan Donor Darah
Berikut ini Sonora.ID rangkum cara dan syarat donor ginjal secara legal yang perlu diketahui sebelum menentukan transplantasi ginjal.
1. Syarat untuk pendonor dan penerima Warga Negara Indonesia
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
- Berusia 18 tahun ke atas dan hal ini dibuktikan dengan surat identitas, seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan/atau akta kelahiran
- Pendonor menyertakan pernyataan tertulis tentang kesediaannya dengan sukarela untuk mendonorkan organ tanpa pembayaran apa pun
- Memiliki alasan untuk mendonorkan organ tubuh kepada penerima donor
- Pendonor telah memperoleh persetujuan dari pihak keluarga, seperti suami atau istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung dari pendonor
- Membuat pernyataan tidak menjual organ atau terlibat dalam jual-beli organ atau tidak melakukan perjanjian khusus lain dengan pihak penerima donor.
2. Syarat pendonor dengan penerima dari WNA
- Semua syarat donor WNI yang disebutkan sebelumnya harus dipenuhi
Baca Juga: HUT Sonora ke-51, Radio Sonora Jakarta dan PMI DKI Jakarta Gelar 'Donor Darah Sonora
- Akta notaris yang menyatakan tentang hubungan antara penerima donor dengan pendonor
- Keterangan silsilah keluarga, atau dikenal juga dengan family tree, dari pejabat yang berwenang
- Legalisasi dari kementerian yang bergerak di bidang hukum dan Kepolisian Republik Indonesia (polri).
Sebaliknya, ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan donor tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendonorkan organ tubuh. Misalnya sebagai berikut:
1. Pendonor terjangkit infeksi-infeksi seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, ebola, toxoplasmosis, dan malaria
2. Pendonor menderita diabetes, terutama yang sudah parah
3. Pendonor mengalami gagal ginjal
4. Pendonor mempunyai penyakit jantung
5. Pendonor mempunyai kanker, terutama pada pasien kanker stadium lanjut atau tengah menjalani pengobatan kanker.