Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Catat Informasinya!

24 Oktober 2023 11:45 WIB
ilustrasi optik, Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
ilustrasi optik, Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan ( Pixabay)

Sonora.ID - Simak ulasan tentang syarat dan cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan yang perlu diperhatikan.

BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan untuk berbagai pemeriksaan, tak terkecuali mata.

Peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif dapat mengajukan klaim kacamata gratis.

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasar 8 dijelaskan bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Praktis

Syarat Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan kacamata gratis, yaitu:

  • Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • Membawa KTP
  • Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  • Resep dokter

Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman Kompas.com, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh kacamata dari BPJS Kesehatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm