ASN yang profesional adalah ASN yang mumpuni dalam jabatan sebagai ASN, meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural.
Kompetensi itu dibuktikan dengan: Integritas dan kejujuran dalam bekerja. Kemampuan bekerjasama dengan rekan baik seprofesi maupun tidak dalam satu profesi. Melayani publik secara proporsional.
Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif. Siap dalam beradaptasi dan pandai dalam mengelola perubahan ke arah yang lebih baik.
Berani mengambil keputusan yang tepat.
4. Apa pendapan Anda tentang guru profesional?
Jawaban:
Guru profesional adalah guru yang memiliki 4 kompetensi jabatan guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
5. Apakah pendapat Anda tentang pengajar dan pendidik, apa perbedaannya?
Jawaban:
Seorang pendidik sudah pasti bisa mengajar, namun seorang pengajar belum tentu bisa mendidik.
Seorang guru dituntut untuk dapat melakukan keduanya, mengajar dan mendidik. Guru juga menjadi seorang pendidik, yang artinya menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan akhlak yang baik.
Menjadi guru sebagai pengajar artinya bertanggung jawab terhadap permasalahan akademis, melakukan suatu tindakan untuk membuat orang lain mengerti, atau paham akan sesuatu.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Guru, Teknis dan Nakes!
6. Apa pendapat anda tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan implementasi pekerjaan anda terhadap hal tersebut?
Jawaban: