Ananda Emira Moeis saat sosialisasi Perda bantuan hukum ke warga Kelurahan Lempake, Samarinda. (
)
Sonora.ID - Anggota DPRDKaltim, Ananda Emira Moeis, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum adalah solusi bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan hukum, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Perda ini, sosialisasi telah dilakukan.
"Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan Perda ini sebagai akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak-hak masyarakat dalam masalah hukum harus dijamin dan dilindungi," kata Ananda.
Sosialisasi Perda ini dianggap penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang eksistensinya.
Ananda juga menekankan pentingnya pemerintah segera mengeluarkan pedoman pelaksanaan Perda ini agar berfungsi secara efektif.
Banyak warga Kaltim yang memerlukan bantuan hukum dalam berbagai masalah, seperti sengketa tanah, perkawinan, dan isu-isu hukum lainnya.
Pasca-sosialisasi, Ananda menyatakan bahwa dirinya menerima banyak kontak dan kunjungan dari warga yang ingin berkonsultasi tentang masalah hukum di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim.
"Kami siap untuk melayani dan membantu warga Kaltim yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, kami juga memiliki tim bantuan hukum dari partai kami, yaitu PDI Perjuangan," katanya.
Ananda juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim atas pengesahan Perda ini dan berharap agar petunjuk teknis segera dikeluarkan.
Ia percaya bahwa Perda ini mencerminkan perhatian masyarakat terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaan hukum di wilayah tersebut.
"Perda ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kami akan terus menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada masyarakat," pungkasnya.