Samarinda, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengimplementasikan kebijakan retribusi sebesar 10% dari keuntungan bersih perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke daerah.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang diungkapkan oleh Ismail, anggota komisi tersebut.
Ismail menyatakan bahwa langkah ini merupakan kebijakan yang positif dan pantas untuk diadopsi.
Ia berharap bahwa kontribusi dari perusahaan IUPK ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Promosikan Produk Unggulan ke Pemprov Kaltim
"Kami percaya bahwa ini adalah kebijakan yang baik dan harus dicontohkan. Kami berharap kontribusi dari perusahaan IUPK dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Ismail.
Ismail juga mencatat bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) adalah salah satu perusahaan IUPK yang telah mematuhi kebijakan pembayaran retribusi tersebut. Ia mengapresiasi KPC sebagai teladan bagi perusahaan lainnya.
"Kami berharap bahwa semua perusahaan dapat mengikuti contoh ini dengan membayar retribusi IUPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah kewajiban mereka terhadap negara dan daerah," ujar Ismail.
Selain itu, Ismail juga mendorong perusahaan pertambangan untuk meningkatkan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.
Ia ingin melihat kontribusi yang lebih besar bagi daerah ketika pendapatan dan produksi perusahaan pertambangan meningkat.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Terima Bantuan APD dari Kemenkes untuk Kedua Kalinya
"Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memaksimalkan pendapatan daerah dari perusahaan IUPK. Kami berkomitmen untuk mencapai pendapatan daerah yang lebih optimal," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, telah mengumumkan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Penyetoran Pendapatan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan IUPK Sebagai Lanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pergub ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemprov Kaltim untuk memastikan bahwa perusahaan yang memiliki izin IUPK harus memenuhi kewajiban menyetor pendapatan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Komisi IV Dorong Pemprov Kaltim Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kaltim