Samarinda, Sonora.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) membahas pengelolaan aset yang disewakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada pihak ketiga.
Aset-aset ini terletak di komplek Mal Lembuswana dan komplek pergudangan di Jalan Ir. Sutami, Samarinda.
"Kami ingin mengetahui apakah aset-aset ini akan dikembalikan kepada pemprov atau diperpanjang sewanya. Ada proses appraisal, penetapan harga pasaran, dan faktor lain yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono saat dikonfirmasi awak media.
Selama pertemuan ini, pembahasan juga mencakup aset-aset lain yang dimiliki oleh Pemprov, termasuk Lapangan Palaran, Hotel Atlet, dan properti lainnya yang tersebar sepanjang Sungai Mahakam.
Nidya menekankan pentingnya koordinasi yang efisien antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola aset-aset pemprov ini.
Dia mengingatkan agar aset-aset tersebut dijaga dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Koordinasi yang baik antara SKPD yang mengelola aset pemprov sangat penting. Harus dihindari perubahan fungsi aset yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya," tambahnya
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kaltim Ajukan Empat Raperda Inisiatif