Banjarmasin, Sonora.ID – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksanaan Negeri Banjarbaru, belum lama ini.
Tersangka berinisial AA adalah Direktur CV BA, yang diserahkan bersama barang bukti serta kekayaan.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Tarmizi, mengungkapkan bahwa tersangka terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2012.
“Modusnya tidak menyampaikan SPT Tahunan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya,” jelas Tarmizi.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Adakan Sita Serentak Terakhir di 2023: Semoga Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Atas perbuatan tersebut, AA berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena tidak membayar PPh yang jadi kewajibannya hingga Rp467.654.195.
Tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia menyebut, seharusnya SPT Tahunan PPh Badan CV BA Tahun Pajak 2012 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Tindak pidana itu dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 1 Mei 2013.
“Peristiwa ini hendaknya jadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Yakni menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap dan jelas,” tegasnya lagi.
Ia juga berharap agar penegakan hukum yang tegas pada kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak maupun para pengemplang pajak yang berpotensi merugikan negara.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, sejumlah kasus tindak pidana perpajakan berhasil diungkap oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.
Penuntutan akan dihentikan apabila tersangka menyelesaikan kewajibannya untuk membayar tunggakan hutang pajak. Penghentian penuntutan kasus nantinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri yang mengusulkan kepada Kejaksaan Agung, segera setelah kewajiban tersebut dijalankan tersangka.