Makmur Marbun Menyampaikan Pada Rapat Paripurna : Batasan Waktu Hingga 5 Januari 2024 – Seluruh Daerah Wajib Menetapkan Pajak dan Retribusi Menjadi Satu Perda
Makmur Marbun Menyampaikan Pada Rapat Paripurna : Batasan Waktu Hingga 5 Januari 2024 – Seluruh Daerah Wajib Menetapkan Pajak dan Retribusi Menjadi Satu Perda
Penajam Panser Utara, Sonora.ID - Pj Bupati PPUMakmur Marbun juga menyebutkan, dalam bidang pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya yang dibentuk berdasarkan undang – undang 28 tahun 2009.
“Tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai pasal 94 UU No 1 Tahun 2022, yang mengatur pajak dan retribusi daerah menjadi dalam satu Perda. Serta Pasal 187 UU No 1 tahun 2022.” katanya, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus 1 (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU serta persetujuan bersama DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (24/10).
Disebutkan bahwa, lanjutnya, limitasi batas waktu pajak retribusi yang diamanatkan di UU 28 tahun 2009 paling lama 2 tahun sejak UU No 1 Tahun 2022 diterbitkan.
“Artinya hal tersebut sejalan dengan surat edaran bersama empat menteri,” ujarnya.
Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang telah menandatangani. Bahwa batasan waktu diberikan sampai 5 Januari 2024.
“Dan itu harus. Kewajiban dan seluruh daerah untuk menetapkan Perda pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda,” tegasnya.
Oleh karena itu, undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Secara otomatis mencabut undang-undang no 28 tahun 2009, dan telah dikeluarkan PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Walaupun dari 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten PPU termasuk yang belum menetapkan pajak retribusi, hari ini bisa terselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Dirinya berharap, semoga peraturan - peraturan tentang pajak dan retribusi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah PPU.
Dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dimulai 5 Januari 2024. Serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di PPU.
“Sekaligus mendapat mendorong peningktan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan layanan kepada masyarakat PPU,” pungkasnya.