Pontianak, Sonora.ID - Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya dan KPU Kabupaten Sanggau Periode 2024 - 2029 menggelar sosialisasi tahapan seleksi, di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Selasa (24/10/2023).
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta calon.
"Pembukaan pendaftaran dimulai dari tanggal 24 Oktober s.d. 4 November 2023, " ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya dan KPU Kabupaten Sanggau Periode 2024 - 2029, Muhamad Firdaus.
Dalam sosialisasi ini diikuti oleh seluruh stakeholder yang hadir melalui zoom meeting, dimana para peserta zoom diberikan penjelasan terkait jadwal pendaftaran, tahapan, hingga syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU.
Muhamad Firdaus mengharapkan peserta yang akan ikut seleksi calon anggota KPU aktif dalam mencari informasi terkait tahapan di media sosial KPU Kalbar dan media sosial Tim seleksi Calon Anggota KPU tahun 2023.
"Bagi teman - teman yang kurang paham nanti bisa silahkan bisa bertanya ke KPU, dan peserta yang imut seleksi bisa membuka medsos KPU dan Tim Seleksi, " imbuhnya.
Dia mengingatkan untuk syarat utama dalam pendaftaran Calon Anggota KPU ini adalah berkaitan dengan administrasi kependudukan, ijazah, dan lainnya.
"Harus melampirkan legalisir ijazah asli, didampingi dengan salinan fotocopynya, " tegasnya.
Kemudian batas usia yang diperkenankan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten/kota/provinsi adalah 30 tahun.
Baca Juga: KPU Sulsel Nonton Bareng Film Kejarlah Janji, Cara Sosialisasikan Pemilu 2024