Sebarkan Ujaran Kebencian, Pria Asal Blora Diamankan Polda Kalsel

27 Oktober 2023 16:51 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Tercatat ada belasan titik di Kota Banjarmasin yang menjadi lokasi penemuan selebaran atau pamflet berisi ujaran kebencian terhadap etnis tertentu dan berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin, belum lama ini.

Yakni lima titik di Jalan Lumba-Lumba, dua titik di Jalan Barito Ilir dan enam titik di Jalan Gubernur Soebarjo, yang berdekatan dengan lokasi Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Pamflet yang dibuat dan disebarkan oleh Watno, pria asal Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, segera diamankan oleh aparat dari Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan atau KP3 Banjarmasin, belum lama ini.

Isinya tak hanya ujaran kebencian terhadap etnis tertentu tapi juga mengajak masyarakat untuk mengusir etnis tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Persilakan Edy Ajukan Praperadilan Jika Merasa Keberatan Terkait Penegakkan Hukum Yang Menyangkut Dirinya

Berdasarkan penelusuran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan, tersangka juga melakukan aksinya di banyak kota di Indonesia.

"Dari hasil pendalaman pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan sudah melakukan aksinya di 221 titik dan di 14 kota di Indonesia," ujar Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, kepada awak media, Jumat (27/10) pagi.

Dari hasil penyelidikan yang melibatkan Densus 88, Watno terbukti menyebarkan pamflet di 221 titik, di antaranya di Jakarta Timur 5 lembar, Bandung 16 lembar, Semarang 30 lembar, Surabaya 30 lembar, Palembang 2 lembar, Pekanbaru 30 lembar, Medan 22 lembar, Palangkaraya 33 lembar, dan Banjarmasin 13 lembar.

Watno berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan belum lama ini, ketika berada di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Wibowo Dilaporkan ke Polda Kalse 

"Kami masih akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan koordinasi dengan Polda lain yang menjadi lokasi pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama," jelasnya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan akan dikenakan dua pasal, yakni Pasal 4 b angka 1 terkait ujaran kebencian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lalu juga Pasal 16 KUHP terkait perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pihaknya menurut Andi Rian, juga sedang mendalami kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan terorisme atau kelompok radikal lain.

"Kami masih melakukan pendalaman, kalau dari keterangan tersangka, Ia mengaku mendapatkan wangsit yang mengilhami perbuatan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Provinsi Bengkulu Tetap Penuhi Hak Pendidikan dan Pendampingan Pada Siswi Kasus Video Viral Ujaran Kebencian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm