Hal ini berdasarkan informasi dari Dumas, adapun diduga lokasi penimbunan berada di depan SPBU Mandi Aur tepatnya belakang Cafe Costa.
Berdasarkan hasil pengecekan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Muara Kelingi tidak ditemukan adanya BBM yang ditimbun seperti yang dilaporkan dalam Dumas tersebut.
Kemudian Polsek Muara Kelingi melakukan penertiban di lokasi SPBU Simpang Semambang yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Muara Kelingi.
Saat akan melakukan penertiban di lokasi tersebut, terdapat empat unit mobil yang diduga akan membeli BBM subsidi untuk dijual kembali (Pengerit) di SPBU Simpang Semambang.
Namun sudah ditinggal lari oleh pemilik mobil adapun jenis-jenis mobil tersebut yaitu 1 unit mobil sedan mesin Diesel warna Biru modifikasi tangki.
Kemudian 1 unit Mobil Sedan warna Biru mesin bensin tangki modifikasi, 1 unit mobil Hiace engkel lama warna hitam dan 1 unit mobil engkel warna abu merah.
"Kemudian oleh anggota kita di Polsek Muara Kelingi kendaraan beserta barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Muara Kelingi," tambahnya.
Setelah itu, lanjut Kombes Pol Supriadi akan Polsek Muara Kelingi limpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News