Waspada Joki Pinjol Bermunculan

31 Oktober 2023 12:04 WIB
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. ( )

Sonora.ID - Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini tengah marak joki pinjaman online (pinjol) seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol.

“Fenomena ini saat ini marak ya, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakang ini. Hal ini seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir,” kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 secara daring, Senin.

Frederica menjelaskan, joki pinjol adalah orang atau kelompok yang kemudian menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.

Jasa ini biasanya diperlukan atau dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah seperti gagal bayar atau kredit macet dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi.

Padahal, menggunakan joki pinjol justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster (penipu).

Baca Juga: Kuatkan Literasi Keuangan Perempuan, OJK Ingatkan Bahaya Pinjol

“Menurut kami ini justru malah berisiko ya, karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster, jadi ini malah nanti bisa risiko penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,” lugasnya.

Lebih lanjut Frederica menegaskan, kehadiran joki pinjol sudah jelas melanggar aturan dan ketentuan.

“Nah dalam ketentuan sendiri, ketentuan terkait pinjol tentunya joki ini melanggar ketentuan karena harusnya memang nasabah sendiri yang mengajukan pinjaman, karena akan dinilai kemampuan yang bersangkutan apakah bisa mendapatkan pinjaman atau tidak. Jadi pinjol yang berizin dari OJK itu tidak bisa atau harusnya tidak menerima jasa-jasa joki,” tuturnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm