OJK Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal

31 Oktober 2023 12:20 WIB
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. ( )

Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh Anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan operasional 1.484 entitas keuangan ilegal.

Dari jumlah entitas keuangan ilegal tersebut, 18 entitas di antaranya adalah investasi ilegal, periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK juga menghentikan 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di periode yang sama.

Selain itu pada bulan Oktober 2023, satgas juga telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun whatsapp dan 47 rekening bank.

“Dan yang terbaru di bulan Oktober 2023, Satgas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank,” kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 secara daring, Senin.

 Baca Juga: Sejauh Ini Sektor Jasa Keuangan Di Jabar Masih Stabil

Sementara itu, Frederica menjelaskan pada awal Januari hingga 20 Oktober 2023, OJK telah menerima 247.546 permintaan layanan, termasuk 18.010 pengaduan, 88 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 8.456 merupakan pengaduan sektor perbankan, 4.390 merupakan pengaduan industri financial technology, 3.487 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

“OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengket maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 14.410 pengaduan atau 87,04% yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK,” tambahnya

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News..

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm