2024 Retribusi BTS Tak Lagi Dipungut, Diskominfotik Cari Celah

31 Oktober 2023 14:05 WIB
BTS Kawasan Teluk Tiram
BTS Kawasan Teluk Tiram ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin bakal kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Base Transceiver Station (BTS) mulai tahun depan.

Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mengambil alih penarikan retribusi BTS oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin, Windiasti Kartika menerangkan, penarikan retribusi BTS sendiri baru diberlakukan pada tahun ini, lantaran sebelumnya tidak memiliki payung hukum.

"Walaupun peraturan daerah tentang Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi itu, sudah ada sejak tahun 2018," ucap Windi, saat ditemui Smart FM Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan, pihaknya bisa meraih PAD sebesar Rp416 juta per tahun, dari total sebanyak 272 BTS atau dari delapan perusahaan pemilik ratusan BTS.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Gambarkan Realisasi PAD, Cek Faktanya;

Namun lantaran aturan sudah dikeluarkan, maka mulai tahun 2024 Diskominfotik Banjarmasin tidak lagi melakukan penarikan retribusi BTS dan akan melihat celah baru yang bisa dijadikan potensi PAD.

"Kami berharap, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bisa melihat potensi PAD lain dari keberadaan BTS agar daerah tidak dirugikan dari keberadaan BTS tersebut di Banjarmasin," tutupnya.

Diketahui, selama ini retribusi BTS adalah satu-satunya PAD yang bisa dihasilkan oleh Diskominfotik Banjarmasin.

Untuk perhitungan retribusi, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, pada pasal 8 ayat 6 dijelaskan, dihitung dari biaya operasional pengawasan dan pengendalian (BOPP).

Kemudian, dikalikan dengan jumlah nilai menara telekomunikasi (NMT), dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa (TPJ).

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin bakal kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Base Transceiver Station (BTS) mulai tahun depan.