Pontianak, Sonora.ID - Semakin maraknya pengemis yang menggunakan kostum badut baik di SPBU, jalanan, lampu merah, menjadi sorotan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak No. 19 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dilarang memberi uang dan atau barang kepada pengemis dan atau peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan lampu lalu lintas (traffic light), yang termasuk daerah milik jalan, maupun tempat umum lainnya. Sampai kini Perda tersebut belum begitu berjalan maksimal di kalangan masyarakat.
Merespon hal tersebut KPAD Kota Pontianak menghimbau kepada masyarakat agar taat pada Perda teraebut.
"Masyarakat diharapkan tidak memberi apapun kepada orang - orang yang meminta - minta di tengah jalan karena akan didenda 500 ribu rupiah, " pesan Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, saat acara Refleksi Satu Tahun Komisi Perlindungan Anak Daerah Pontianak, Rabu (1/11/2023).
Niyah melanjutkan menurut kajian pihaknya beberapa waktu terakhir dengan adanya Perda tersebut seperti yang dipasang di Tempat umum cukup signifikan mengurangi pendapatan dari badut atau pengemis tersebut.
"Kami menghimbau menghimbau agar masyarakat mematuhi Perda No. 19 tersebut, karena Pwrda itu sudah melalui kajian yang dibuat oleh antara lembaga eksekutif dan legislatif, artinya sudah melalui kajian yang panjang, " jelasnya.
Harapannya lanjut Niyah, setelah keluar Perda ini bisa disosialisasikan dan dilaksanakan. Dia berharap dukungan dari semua pihak, agar Perda tersebut bisa berjalan dengan maksimal.
"Kami juga bekerjasama denga komunitas untuk memviralkan Perda ini di media sosial, " tegasnya.