Terkait Perlindungan Investor dan Keamanan Berinvestasi, BEI, KSEI, SIPF Gelar Edukasi Perlindungan Investor

2 November 2023 08:40 WIB
BEI Sumatera Utara bersama KSEI)dan Indonesia SIPF menggelar sejumlah kegiatan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
BEI Sumatera Utara bersama KSEI)dan Indonesia SIPF menggelar sejumlah kegiatan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. ( )

Medan, Sonora.ID - Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar sejumlah kegiatan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, diantaranya yaitu seminar di UIN Sumatera Utara dan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) pada tanggal 31 Oktober 2023 dan Workshop Wartawan di wilayah Medan dan sekitarnya pada tanggal 1 November 2023.

Adapun Narasumber yang hadir pada ketiga kegiatan tersebut adalah M. Pintor Nasution selaku Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, Ruth Yendra selaku Kepala Unit Layanan Edukasi Investor KSEI, dan Mariska Aritany Azis selaku Direktur Indonesia SIPF.

Sementara itu, diselenggarakannya kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelaku pasar modal di wilayah Medan dan sekitarnya, mengenai cara berinvestasi yang aman dan memperkenalkan berbagai macam mekanisme perlindungan yang ada di industri Pasar Modal Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat untuk mulai berinvestasi di pasar modal serta menghindari investasi ilegal.

Selain itu, salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal yaitu melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh Indonesia SIPF.

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang DPP dan Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara DPP.

Baca Juga: OJK Sebut Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Gejolak Ekonomi Global  

DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) akibat penyalahgunaan aset investor oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, Per Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.

Namun sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga saat ini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP.

Mariska Aritany Azis menyampaikan bahwa dasar hukum perlindungan investor yang dijalankan oleh Indonesia SIPF dapat semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di awal tahun 2023 ini. Dimana pada UU tersebut, tepatnya pada Pasal 69B ayat 1 disebutkan bahwa

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm