Terkait Perlindungan Investor dan Keamanan Berinvestasi, BEI, KSEI, SIPF Gelar Edukasi Perlindungan Investor

2 November 2023 08:40 WIB
BEI Sumatera Utara bersama KSEI)dan Indonesia SIPF menggelar sejumlah kegiatan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
BEI Sumatera Utara bersama KSEI)dan Indonesia SIPF menggelar sejumlah kegiatan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. ( )

“Dalam rangka memberikan pelindungan kepada pemodal atau investor yang memanfaatkan layanan penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal dapat memberikan pelindungan dana pemodal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK."

Sementara itu, untuk mendukung perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia, saat ini Indonesia SIPF juga sedang dalam proses permohonan Fatwa Perlindungan Investor Berbasis Syariah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Diharapkan selambat-lambatnya akhir tahun 2023 ini Fatwa tersebut sudah dapat dilaunching.

Nantinya dengan adanya Fatwa Perlindungan Investor Berbasis Syariah tersebut, maka pasar modal Indonesia telah memiliki mekanisme syariah dari hulu ke hilir, mulai dari pembukaan rekening hingga perlindungan investornya.

Sehingga hal ini berpotensi untuk dapat semakin menarik bagi masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam dan sangat concern dengan keuangan berbasis syariah.

Lebih lanjut, Mariska Aritany Azis menyampaikan bahwa walaupun Pasar Modal Indonesia telah dilengkapi dengan berbagai macam perlindungan bagi investornya, namun masyarakat tetap dihimbau untuk lebih aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi.

Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal.

Karena berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi, seperti titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas.

Kerugian yang diakibatkan investasi ilegal seperti itu tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.

Baca Juga: Indonesia Fintech Summit & Expo 2023 Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!


Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan lain sebagainya.

Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi. Pastikan bahwa investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yang terdaftar dan berada di bawah naungan regulasi OJK.

Lalu lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal Indonesia SIPF (0811-3336-5553).

Disamping itu juga, Mariska Aritany Azis memberikan tips berinvestasi yang aman dan nyaman melalui 3D: Kepala Dingin, masyarakat perlu untuk memahami produk dan risikonya sebelum mulai berinvestasi; Hati Dingin, masyarakat perlu memahami profil risiko masing-masing agar tidak panik dan FOMO (fear of missing out) pada saat berinvestasi; dan Uang Dingin, yang artinya bahwa investasi itu sebaiknya dilakukan dengan menggunakan dana yang memang sudah dialokasikan secara khusus untuk berinvestasi, bukan menggunakan dana operasional ataupun dana darurat.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm