Penajam, Sonora.ID - Ketua Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani menyebutkan, Raperda inisiatif DPRD PPU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam dimaksudkan untuk mengatur BPJS ketenagakerjaan atau asuransi.
“Jadi masyarakat nelayan yang ada di PPU sudah bisa diasuransikan," ujarnya, belum lama ini.
Hal tersebut bertujuan untuk meng-cover kejadian-kejadian yang tidak diinginkan sewaktu mereka bekerja di tengah laut.
"Karena kita tahu sendiri, pekerjaan nelayan banyak mengalami situasi iklim yang tak menentu," jelasnya.
Seperti angin kencang, gelombang besar hingga cuaca ekstrim. Pasalnya musibah bisa datang kapan saja.
"Bentuk perlindungan itulah yang akan kita cover melalui Peraturan Daerah (Perda) itu," imbuhnya.
Di situ, masyarakat nelayan sudah bisa mengklaim apabila terjadi kerugian materil yang terjadi. Dirinya juga tak menampiknya, hingga saat ini yang belum masuk dalam raperda tersebut masih terkait dengan sarana-dan prasaranannya.
"Misalnya, kapal tenggelam atau rusak. Itu belum bisa dicover," imbuhnya.
Menurutnya, kemungkinan terkait sarana-dan prasaranan itu bisa diatur melalui peraturan bupati(Perbup)
“Nah itu nanti akan menyusul. Tetapi harus berkoordinasi kembali dengan kepala daerah. Intinya Raperda tersebut mengatur asuransi nelayan melalui aktivitas sehari - hari," timpalnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.