Sementara itu, Kordinator Aksi, Adi Syawal Diansyah mengatakan, ada lima perusahaan yang terindikasi membakar lahan dan tidak kunjung diproses secara hukum.
"Kita duga beberapa perusahaan tersebut menjadi biang Karhutla dan kami menuntut kepada Kapolda untuk bertanggungjawab untuk pidana perusahaan tersebut,” ucapnya.
Meski tuntutan telah diterima oleh Kapolda Sumsel, pihaknya akan melanjutkan aksi ke pemerintah pusat soal karhutla di Sumsel.
"Kami akan melanjutkan pergerakan ini ke pusat untuk melaporkan insiden ini ke Presiden RI, sesuai dengan statement Presiden saat terjadinya karhutla di wilayah ini yang bertanggungjawab adalah Kapolda maka kami meminta dan menagih janji itu," ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.