BKKBN Sulut Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

5 November 2023 15:16 WIB
Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah ( )

Sonora.id - BKKBN Sulawesi Utara memfasilitasi penetapan data parameter kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengembangkan dan merencanakan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui GDPK sesuai dengan amanat Perpres Nomor 153 Tahun 2014.

Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam menyusun dan memanfaatkan GDPK sebagai rujukan dalam pengembangan perencanaan serta kebijakan pembangunan kependudukan di daerah, mengintegrasikan Program Bangga Kencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah, serta rencana kerja tahunan, meningkatkan sinkronisasi indikator, target, dan data perencanaan program Bangga Kencana antara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelola program Bangga Kencana serta pihak-pihak terkait dalam perencanaan program Bangga Kencana pada pemerintah daerah.

Melalui penetapan data parameter kependudukan tersebut, diharapkan dapat tersedianya data dan indikator Program Bangga Kencana tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan diintegrasikan kedalam dokumen kebijakan perencanaan Pembangunan daerah, hasil telaah data, indikator, dan Need Assesment Program Bangga Kencana pada dokumen perencanaan daerah, serta termanfaatkannya dokumen GDPK melalui Dokumen Legalitas (Peraturan Bupati/Walikota), Roadmap, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Aksi Daerah.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Pembangunan kependudukan di daerah, maka dilakukan penguatan program Bangga Kencana yang meliputi penguatan implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 tentang GDPK. GDPK merupakan salah satu dokumen perencanaan Pembangunan 25 tahunan yang seharusnya dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan program dan anggaran secara terpadu. Diperlukan peningkatan Kerjasama dengan perguruan tinggi untuk mendukung penyusunan kebijakan kependudukan dan penanganan masalah kependudukan. Sampai dengan bulan Oktober 2023, 14 Kabupaten/Kota telah Menyusun GDPK, dimana 7 Kab/Kota telah 5 pilar.

Penanganan masalah kependudukan dan peningkatan kualitas keluarga berbasis desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Kampung keluarga berkualitas meripakan salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan prioritas program Bangga Kencana. Pembentukan kampung KB bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan melalui program Bangga Kencana serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sampai dengan bulan Oktober 2023, telah terbentuk 1.083 atau 58,89 % dari 1.839 desa/kelurahan di Sulawesi Utara.

Peningkatan literasi kependudukan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka menghidupkan data kependudukan untuk perencanaan kependudukan di daerah terutama di tingkat Desa/Kelurahan melalui pembentukan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga. Sampai dengan bulan Oktober 2023, sudah terbentuk 441 RDK (40,72 % dari Kampung KB).

Pada kesempatan ini juga akan disosialisasikan hasil proyeksi target Indikator Bangga Kencana dalam perencanaan daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Hasil proyeksi tersebut kiranya dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJMD periode tahun 2025-2029. Diharapkan indikator Bangga Kencana dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik dan mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm