Sonora.ID - Masyarakat yang sudah berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, calon wajib pajak kini bisa daftar NPWP secara online.
Bagaimana cara buat NPWP online? Apa saja syarat membuat NPWP? Simak penjelasannya di dalam artikel berikut ini.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Tidak semua orang dapat memiliki NPWP, karena hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang wajib mendaftarkan dirinya untuk membuat NPWP.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak
Kini, wajib pajak dapat daftar NPWP secara online. Tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis.
Wajib pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulis pendaftaran secara online.
Lantas, apa saja syarat untuk membuat NPWP online?
Syarat membuat NPWP
1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha