Tertibnya Perparkiran Akan Sumbang PAD Demi Pembangunan Berkelanjutan

7 November 2023 20:15 WIB
Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023.
Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023. ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Persoalan yang bisa dikatakan terjadi di sekeliling kita dan perlu mendapat perhatian salah satunya adalah mengenai mekanisme perparkiran yang perlu dibenahi dan perlu mendapat perhatian. 

Untuk membenahi dan menata perparkiran lebih baik tanpa melanggar aturan-aturan yang telah dibuat atau disepakati digelarlah Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pendapatan dari retribusi dan pajak parkir sangat dibutuhkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan berkelanjutan.

FGD yang dilaksanakan ini melibatkan seluruh stakeholder serta koordinator parkir bertujuan untuk berdiskusi membahas persoalan perparkiran di Kota Pontianak, utamanya parkir tepi jalan umum.

"Selain itu, penataan perparkiran juga memberikan dampak bagi keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jasa parkir. Tentunya dari anggaran yang ada akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan yang ada di Pontianak," ungkapnya.

Baca Juga: Kades Sejowet Ingin Pembangunan Listrik di Desa Berjalan Lancar Tak Terhambat

Edi menjelaskan upaya Pemkot, bertujuan memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan atau yang ingin parkir di lokasi yang sudah ditetapkan atau ditentukan. Menurutnya, lokasi-lokasi parkir yang berada di jalan umum dikenakan retribusi berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan lokasi parkir yang berada di halaman pemilik dari lokasi usaha dikenakan pajak parkir.

"Dasar hukum kita adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang pengelola tempat parkir dan Peraturan Daerah Nomor 8 tentang retribusi," jelas Edi.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menerapkan alternatif metode pembayaran parkir lewat scan QRIS. Penggunaan Qris untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm