Baca Juga: Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan Sampai Kapan Pun
Oleh karena itu, konsep Dana Desa Rp5 miliar itu bakal memperluas kewenangan desa untuk menangani semua program pemerintah yang berkaitan dengan desa.
Gus Halim menyakini, program desa berbasis masalah pasti sinergis dengan program yang digulirkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Stunting, kemiskinan dan ketertinggalan pendidikan ada di desa dan semua ini ada di dalam APBN karena diputuskan berdasarkan masalah yang dihadapi masyarakat," urainya.
Gus Halim juga mengungkapkan mengenai masa jabatan Kades 9 tahun dua periode saat ini prosesnya telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendes PDTT juga mengusulkan soal kewenangan Kades untuk lakukan penggantian perangkat desa.
Ketiga, perangkat desa harus netral dalam ajang pemilihan kepala desa agar konflik interest tidak terjadi.
"Revisi bukan hanya masa jabatan, tapi banyak hal yang diusulkan," ujar Gus Halim.
Kehadiran Gus Halim di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al Hasani untuk memenuhi undangan dari Pemilik Yayasan Aliyadi Musthofa yang juga Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB.
Dalam kesempatan itu, Gus Halim didaulat untuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu.