Sonora.ID - Bagaimana hukum fiqih terkait kuburan berair menurut Islam? Simak pembahasannya berikut ini.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang mulia yang dianugerahi akal, perasaan, dan martabat yang tinggi.
Oleh karena itu, Islam mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan dengan mulia sepanjang hidup mereka, termasuk saat mereka meninggal dunia.
Salah satu aspek penting dalam perlakuan yang mulia terhadap manusia adalah cara kita memperlakukan jenazah.
Jenazah harus diperlakukan dengan rasa hormat dan kelembutan. Ini mencakup mandi jenazah (kafan), mengarahkan jenazah ke arah kiblat, dan menguburkannya dalam liang lahat yang disiapkan dengan cermat.
Muktamar Keempat Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929 menekankan bahwa mengubur jenazah dalam tanah yang basah atau berlumpur dengan sengaja dianggap sebagai penghinaan terhadap orang yang telah meninggal.
Baca Juga: Tujuan Tayamum, Beserta, Rukun, Sunnah, Syarat, dan Tata Caranya
Cara Mengatasi Kuburan Berair Menurut Islam
Apabila memungkinkan, kita sebaiknya memindahkan kuburan ke lahan lain yang tak berair dan tanahnya lebih padat.
Namun, bagaimana jika hal tersebut tidak bisa dilakukan?