Apalagi, menjelang pemilu 2024 ini tekanan terhadap KPU cukup tinggi.
Berita yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini menyebutkan bahwa KPU digugat terkait pendaftaran salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka duga cacat yuridis.
“Oleh karena itu, JDIH dapat menjadi wadah untuk mendiseminasikan peraturan, menyebarluaskan informasi, serta menjadi ruang dialog bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus memenuhi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPHN.
JDIH KPU juga dapat memberikan jawaban atas dinamika atau isu-isu yang muncul terkait pemilu. Widodo memberi contoh lain kasus terkait pemilu yang berpotensi memicu polemik di masyarakat, yaitu kontroversi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kasus tersebut memicu terbentuknya dua pendapat yang saling bertolak belakang di antara masyarakat. Ini membuat posisi KPU semakin dilematis. Widodo menekankan kembali netralitas dan independesi KPU dalam kasus itu.
Dengan informasi yang diberikan oleh JDIH KPU, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan dapat menilai polemik tersebut dengan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Widodo, JDIH KPU memainkan peran kunci untuk meredakan polemik yang timbul, baik di pilpres, pileg dan pilkada dengan menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang terverifikasi, seperti peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan putusan MK atau putusan badan peradilan lainnya.
Baca Juga: Literasi Digital Dorong Netralitas TNI Menyambut Pemilu 2024
“Ini tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga meningkatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang lebih baik. Lebih dari itu, JDIH KPU dapat meningkatkan literasi hukum tentang penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada,” katanya.
Tak hanya itu, Widodo juga menjelaskan bahwa upaya penyediaan informasi yang terpercaya oleh JDIH KPU merupakan salah satu langkah menuju pembentukan budaya hukum yang kokoh di masyarakat.
"Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya akan lebih cenderung terlibat dalam proses demokratis, serta menjaga aturan dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilu," ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Widodo menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum atas upayanya dalam pengembangan JDIH.
Ia meyakini bahwa semangat inovasi dan pengembangan koleksi dokumen hukum oleh JDIH KPU akan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.