Pontianak, Sonora.ID - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pemohon Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan inovasi dengan mempermudah proses pembuatan M-Paspor.
Berangkat dari hal itu dilaksanakanlah Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor Serta Kegunaan dan Fungsi E-Paspor Tahun Anggaran 2023, Kamis (9/11/2023).
Dwi Anandita Hari Wibowo selaku Kepala Kantor Imigrasi Pontianak menjelaskan bahwa adanya Aplikasi M-Paspor ini memberikan kemudahan yang lebih kepada masyarakat.
“Jadi Aplikasi yang baru ini merupakan suatu inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, diantaranya dapat memilih sendiri tanggal dan waktu pembuatan Paspor, " jelasnya.
Baca Juga: Kejari Pontianak Bersama Dishub Upayakan Penertiban Parkir Liar
Dia mengungkapkan bahwa pengurusan pembuatan paspor lewat M-Paspor juga dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat yang diinginkan masyarakat.
Pengurusan Paspor lewat M-Paspor meliputi Paspor Baru, Paspor Biasa, Halaman Penuh, Penggantian.
"Kembali lagi semua permohonan ditentukan sendiri oleh masyarakat, termasuk mengatur jadwalnya, " imbuhnya.
Dia mengatakan untuk E- Paspor dapat memudahkam masyarakat terkait dengan semua data yang terdapat pada E- Paspor yaitu chip yang melekat pada paspor elektronik.
"Terdapat data yang diinput ke chip tersebut sehingga E - Paspor tersebut tidak perlu dicap lagi terutama pada keberangkatan dan kedatangan di kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, " ujarnya.
Dwi juga menambahkan pada saat ini pihak Imigrasi sedang melakukan upaya agar jaringan internet bisa stabil sehingga aplikasi bisa berjalan dengan lancar.