Solo, Sonora.ID – Kurang lebih tiga bulan menjelang terlaksananya pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024.
Banyak calon legislatif yang gencar melakukan kampanye untuk mempromosikan dirinya.
Salah satu cara untuk mempromosikan caleg adalah menggunakan spanduk kampanye.
Spanduk kampanye ini pada umumnya dipasang di pinggir jalan yang biasanya dilalui oleh warga.
Walaupun demikian sebenarnya kampanye termasuk dengan pemasangan spanduk kampanye ini sudah dilarang pemasangannya.
Meski sudah dihimbau, masih banyak ditemukan spanduk kampanye yang dipasang di Kabupaten Sragen.
Bahkan, jumlah spanduk berisi ajakan untuk memilih calon legislatif semakin banyak terpasang di Kabupaten Sragen.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Sudiroprajan Solo, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Di dalam spanduk kampanye itu juga sudah berisi ajakan untuk mencoblos hingga memperlihatkan surat suara.
Di dalam spanduk itu juga ada nama caleg dan juga asal partai politiknya, selain itu juga ada kata-kata ajakan untuk memilihnya.