PENAJAM- Terkait adanya pegawai yang kedapatan menggunakan obat - obat terlarang, PJ Bupati Makmur Marbun angkat bicara. Dirinya berencana akan mencoba menganalisa terlebih dahulu terkait kebenaran dari hasil yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Penajam Paser Utara (PPU).
"Kalau memang itu benar. Dan, kalau dia ASN tentu sudah ada sanksinya bakal seperti apa," ujarnya, Jumat (3/11).
Dirinya, berencana akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Apakah mereka mengkonsumsi itu lantaran karena sakit atau masih dalam masa pengobatan.
"Kita tidak bisa menjustifikasi satu pihak saja terkait karena kejadian itu," katanya.
Bisa saja karena ada ketergantungan obat yang mengharuskan dia tetap mengonsumsi karena suatu penyakit akut yang dideritanya.
"Kita lihat dulu seperti apa yang bersangkutan. Mulai dari rekam jejaknya. Nanti kita akan tahu orangnya seperti apa, pimpinannya juga bisa kita tanya," jelasnya.
Diinformasikan, Dalam pemeriksaan BNNK PPU di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU. Setidaknya terdapat 5 pegawai DLh PPU terindikasi sementara dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Diantara 4 pegawai THL dan 1 PNS yang terindikasi dan dinyatakan positif.