SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi usulan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memanfaatkan lahan bekas tambang sebagai tempat wisata. DPRD Kaltim meminta agar perusahaan tambang tidak mengabaikan kewajiban reklamasi lubang tambang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa ia tidak menolak ide tersebut, asalkan lahan bekas tambang sudah layak dan aman untuk dikunjungi. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tambang tidak menyalahgunakan ide tersebut untuk menghindari tanggung jawabnya.
“Reklamasi itu harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ini jadi alasan para penambang untuk menghindari tanggung jawabnya,” ujar Samsun.
Samsun menambahkan, jika lahan bekas tambang belum siap dijadikan tempat wisata, maka sebaiknya tidak dipaksakan. Ia khawatir, hal itu justru akan merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Kalau belum siap, ya lebih baik ditunda dulu. Jangan sampai nanti malah jadi beban bagi kita semua,” katanya.
Samsun berharap, perusahaan tambang bisa memenuhi kewajiban reklamasi yang sudah ditetapkan. Setelah itu, baru bisa dipikirkan untuk difungsikan sebagai tempat wisata atau lahan pertanian.
“Jangan mengubah fungsi lahan dengan mengabaikan kewajiban mereka. Saya sarankan, selesaikan dulu kewajiban reklamasi. Setelah itu, baru bisa dipikirkan untuk difungsikan sebagai tempat wisata atau lahan pertanian,” pungkasnya.